PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM KURIKULUM MERDEKA BELAJAR
Pada tahun 2020, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengusung semangat merdeka belajar. Adapun kebijakan pengembangan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kurikulum ini memberikan keleluasan bagi satuan pendidikan dan guru untuk
mengembangkan potensinya serta keleluasan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan
kemampuan dan perkembangannya.
Pada tahun 2021, kurikulum ini sudah diimplementasikan secara terbatas di Sekolah
Penggerak. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1177 Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Tentunya umpan
balik dari guru dan siswa, orang tua, dan masyarakat di Sekolah Penggerak sangat
dibutuhkan untuk penyempurnaan kurikulum ini.
Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa tujuan pendidikan adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai sasaran di atas, maka sudah selayaknya kita mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terbentuknya Pelajar Pancasila.
Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Pendidikan Agama islam dan Budi Pekerti sejalan dengan upaya untuk pengembangan
peserta didik, yaitu nilai-nilai dan ajaran Islam yang sangat mulia dan luhur untuk dijadikan suatu habbit dalam penanaman sikap, memperluas wawasan dan pengetahuan, serta mengembangkan keterampilan peserta didik agar menjadi muslim yang kaaffah.
Pendidikan Agama Islam dalam Kurikulum Merdeka menghadirkan nilai-nilai moderasi beragama yang perlu diserap oleh peserta didik. Penguatan moderasi beragama di Indonesia saat ini penting dilakukan karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan bermacam suku, bahasa, budaya dan agama. Indonesia merupakan negara yang memandang penting nilai-nilai agama, walaupun bukan merupakan suatu negara yang berdasarkan pada agama tertentu.
Moderasi beragama penting untuk digaungkan dalam konteks global di mana
agama menjadi bagian penting dalam perwujudan peradaban dunia yang bermartabat.
Moderasi beragama diperlukan sebagai upaya untuk senantiasa menjaga agar tafsir dan pemahaman terhadap agama tetap sesuai dengan koridor berbangsa dan bernegara sehingga tidak memunculkan cara beragama yang ekstrim.
Rasional
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti secara bertahap dan holistik diarahkan
untuk menyiapkan peserta didik agar mantap secara spiritual,
berakhlak mulia, dan memiliki pemahaman akan dasar-dasar agama
Islam serta cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan agama Islam
dan Budi Pekerti secara umum harus mengarahkan peserta didik kepada
(1) kecenderungan kepada kebaikan (al-ḥanīfiyyah), (2) sikap memperkenankan
(al-samḥah), (3) akhlak mulia (makārim al-akhlāq), dan (4)
kasih sayang untuk alam semesta (raḥmat li al-ālamīn). Dengan Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti, dasar-dasar tersebut kemudian
diterapkan oleh peserta didik dalam beriman dan bertakwa kepada
Allah Swt., menjaga diri, peduli atas kemanusiaan dan lingkungan
alam. Deskripsi dari penerapan ini akan tampak dalam beberapa
elemen Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terutama dalam
akhlak pribadi dan sosial, akidah, syari’at dan sejarah peradaban Islam.
Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti mencakup elemen keilmuan yang meliputi (1) Al-Qur’an-Hadis, (2) Akidah, (3) Akhlak, (4) Fikih, dan (5) Sejarah Peradaban Islam.
Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Setiap Fase:
1. Fase A (Umumnya untuk kelas I dan II SD/MI/Program Paket A)
2. Fase B (Umumnya untuk kelas III dan IV SD/MI/Program Paket A)
3. Fase C (Umumnya untuk kelas V dan VI SD/MI/Program Paket A)
4. Fase D (Umumnya untuk kelas VII, VII, dan IX SMP/MTs/ Program Paket B)
5. Fase E (Umumnya untuk kelas X SMA/MA/Program Paket C)
6. Fase F (Umumnya untuk kelas XI dan XII SMA/MA/Program Paket C)
Berdasarkan pada uraian singkat di atas, maka Guru PAI tentunya harus mempersiapkan berbagai macam hal guna mendukung pelaksanaan kurikulum merdeka ini.
Salah satu di antaranya adalah menyusun Ajar sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di kelas yang bersumber dari buku-buku yang sudah di terbitkan oleh KEMENTERIAN AGAMA yang bekerjasama dengan KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN.
By. Mang da2n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar