Cari Blog Ini

Categories

Keputusan Dirjen Pendis No.12 tahun 2022


Sebagaimana kita ketahui, Guru PAI yang sudah tersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. akan tetapi Guru PAI juga harus mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi untuk mendapatkan hak-hak tersebut.Oleh karena itu Dirjen Pendis merilis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam Keputusan Dirjen Pendis No.12 Tahun 2022.Adapun untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi link berikut ini;

http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/berita-493-petunjuk-teknis-penyaluran-tunjangan-profesi-guru-dan-pengawas-pai.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar